Sabtu, 18 Februari 2012

Bank Syariah

BANK SYARIAH
A. PENGERTIAN BANK SYARIAH
            Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.
        Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
        Prinsip operasional yang dimaksud adalah prinsip syariah hukum islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Al Hadis. Yaittu memperhatikan apa saja yang merupakan perintah dan apa yang menjadi larangan atau haram dalam Islam yang berkaitan dengan perbankan.

B. PRINSIP BANK SYARIAH
        Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Prinsip Keadilan, Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
  2. Prinsip Kemitraan, Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha.
  3. Prinsip Keterbukaan, Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
  4. Univeralitas, Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alami
Adapun prinsip dalam kegiatan usaha berdasrkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIP 12 mei, adalah sebagai berikut
a.      Hiwadlah, adalah akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank dari nasabah lain(muhal)..
b.     Ijarah, adalah akad sewa menyewa barang antara bank dengan penyewa. Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada bank
c.      Ijarah wa Iqtina, adalah akad sewa menyewa barang antara bank dengan penyewa.
d.      Istihna, Ialah akad jual beli barang (mashnu’) antar pemesan (mustahni) dengan penerima pesanan (shani).
e.       Kafalah, Ialah akad penerimaan jaminan (makful alaih) yang diberikan suatu pihak           kepada pihak lain sebagai pemberi jaminan (karil) bertanggung jawab atas      pembayaran kembali suatu  hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
f.       Mudharabah, Ialah akad antara pihak pemilik modal (shahibul mual) dengan pengelola    untuk memperoleh keuntungan.
g.      Murabahah, Ialah akad jual beli antara bank dengan nasabah, dimana bank memberi barang yang diperlukan oleh nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok di tambah dengan keuntungan yang disepakati.
h.      Musyarakah, Ialah akad kerjasama usaha patungan. Antar dua belah pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
i.        Qardh, ialah akad pinjaman dari bank kepada pihak tertentu  yang wajib   dikembalikan dengan jumlah yang sesuai dengan pinjaman.
j.        Al Qard ul Hasan, ialah  akad pinjaman dari bank terhadap pihak tertentu  untuk tujuan sosial     yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
k.      Al Rahn, ialah akad penyerahan barang harta (marhun) dan nasabah (rahin) kepada          bank sebagai jaminan sebagian atau seluruh jaminan.
l.        Salam, ialah akad jual beli barang pesanan antar pembeli dengan penjual.
m.    Sharf, ialah akad jual beli antar suatu valuta dengan valuta lainnya.
n.      Wadi’ah, ialah akad penitipan barang atau uang antar pihak yang mempunyai barang       atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan.
o.      Wakalah, ialah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa

C. JENIS-JENIS PRODUK BANK SYARIAH
 Jenis-jenis produk Bank Syariah :
a.          Produk penghimpun dana
*       Giro Syariah, adalah giro yang berdasarkan prinsip Wadi’ah yad Al-dhamanah, dimana dana nasabah di perlakukan sebagai titipan yang keamanannya di jamin sepenuhnya dan bank dapat memanfaatkan untuk kreatifitas pembayaran.
*       Tabungan Syariah, adalah tabungan yang di kelola berdasarkan prinsip Mudharabah Al-mutlaqah. Dengan prinsip ini, dana tabungan nasabah di perlakukan sebagai investasi yang selanjutnya di salurkan untuk aktifitas pembayaran.
*       Tabungan Mabrur, adalah tabungan untuk keberangkatan naik haji dan umroh yang di kelola dengan prinsip Mudharabah Al- mutlaqah. Fasilias yang di sediakan aadalah asuransi jiwa (syariah) bagi penabung, dana talangan bagi calon jemaah haji, dan layanan dokumentasi haji.
*       Deposito Syariah, adalah deposito yang di kelola berdasarkan prinsip Mudharabah Al- Multaqah. Dengan prinsip ini dana deposito di berlakukan sebagai investasi yang selanjutnya di salurkan untuk aktivitas pembiayaan.
b      Produk Pembiayaan
Ø  Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan di berikan kepada nasabah untuk perputaran usaha atau proses perusahaan.
Ø  Pembiyaan Investasi, yaitu pembiayaan di berikan kepada nasabah untuk memenuhi barang-barang modal serta fasilitas ang terkait dengan itu.
Ø  Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan di berikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.
Ø  Pinjaman Kebajikan, yaitu pinjaman yang di berikan pada nasabah untuk kebutuhan mendesak dan jangka pendek tanpa mengharapkan imbalan dari nasabah.
c      Produk Layanan
ATM Syariah adalah pelayanan kepada nasabah dalam memberikan kemudahan untuk melakukan penarikan uang tunai melalui mesin-mesin ATM di seluruh Indonesia, Seluruh produk penghimpun dana dan pembiayaan tersebut telah mendapat fatwa dari Dewan Pengawas Syariah.

D. TUGAS BANK SYARIAH
    Tugas bank syariah antara lain adalah
1.menghimpun dana dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi;
a.          Giro berdasarkan prinsip wadlah
b.         Tabungan berdasarkan prinsip wadlah dan mudharabah
c.          Deposiito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
2. melakukan penyaluran dana melalui ;
a.          Transaksi jual beli berdasrkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
b.         Pembiayaan bagi hasil berdasar prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagihasil lainnya
c.          Pembiayaan lainnya berdasrkan prinsip syariah
d.         Membeli surat berharga pemerintah
3. memberikan jasa-jasa
a.          Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
b.         Menerima pembayaran tagihan atau sutrat berharga yang diterbitkan dan melakukan penghitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasar prinsip wakalah
c.          Menyediakan tempat untuk menyimpanan barang dan surat berharga berdasrkan prinsip wadi’ah
4. melakukan kegiatan lain seperti
a.          Melakukan kegiatan dalm valuta asing dengan prinsip syariah
b.         Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasrkan prinsip musyarakah dan atau madharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan berdasrkan kegiatan syariah
c.          Melakukan kegiatan penyertaan modal sementaraberdasrkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah
d.         Bertindak sebagai pendiri dan pensiun dan pengurus dana pensiun berdasrkan prinsip syariah
e.          Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal

E. LAPANGAN USAHA BANK SYARIAH
    Lapangan usaha bank yang menganut sistim syariah adalah sebagai berikut:
  1. Al- wadi’ah (simpanan)
Prinsipnya merupakan titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain baik perorangan maupun badan hukum yang harus di jaga dan di kembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
  1. Pembiayaan dengan bagi hasil
Dalam bank Syariah untuk menyalurkan dananya di kenal dengan sebutan pembiayaan. Pada bank syariah tidak mengenal sistem bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil. Ada empat akad utama dalam prinsip bagi hasil yang di terapkan dalam pembiayaan, yaitu:
a.          Almusyarakah
b.         Almudharabah
c.          Almuza’arah
d.         Almusaqah
3    Bai’ al-Murabahah, Merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang di sepakati.
4    Bai’ al-Salam, Merupakan pembelian barang yang di serahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran di lakukan di muka.
5    Bai’ al-Istihna, Merupakan bentuk khusus dari akad Bai’ al-salam, oleh karena iti ketentuan dalam Bai’ al-istihna mengikuti ketentuan dan aturan Bai’ al-salam.
6    Al-Ijarah (leasing), Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
7    Al- wakalah (amanah) ,Merupakan penyerahan atau pendelegasian mandat dari satu pihak ke pihak lain.
8    Al-kafalah, Merupakan jaminan yang di berikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang di tanggung (sebagai pengalihan tanggung jawab dari pihak satu ke pihak lain).
9    Al-hawalah, Merupakan pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
10  Ar-rabn, Merupkan kegitan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang di terimanya.
                                                                            
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Se, M.M. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja 
            Grafindo Persada.
Susilo, Y. Sri, dkk. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba
            Empat.
Suyatno, Dr. Thomas, dkk. 2005. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT.
            Gramedia Pustaka Utama. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar