BANK SYARIAH
A. PENGERTIAN
BANK SYARIAH
Bank
syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun
dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar
prinsip syariah.
Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun
1992 tentang Perbankan Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip operasional yang dimaksud adalah prinsip syariah
hukum islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Al Hadis. Yaittu memperhatikan
apa saja yang merupakan perintah dan apa yang menjadi larangan atau haram dalam
Islam yang berkaitan dengan perbankan.
B. PRINSIP BANK SYARIAH
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Prinsip Keadilan, Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
- Prinsip Kemitraan, Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha.
- Prinsip Keterbukaan, Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
- Univeralitas, Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alami
Adapun prinsip dalam
kegiatan usaha berdasrkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia
No.32/34/KEP/DIP 12 mei, adalah sebagai berikut
a.
Hiwadlah, adalah akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank dari
nasabah lain(muhal)..
b.
Ijarah, adalah akad sewa menyewa barang antara bank dengan penyewa.
Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada bank
c.
Ijarah wa Iqtina, adalah akad sewa menyewa barang antara bank dengan
penyewa.
d. Istihna, Ialah akad jual beli barang
(mashnu’) antar pemesan (mustahni) dengan penerima pesanan (shani).
e. Kafalah, Ialah akad penerimaan jaminan
(makful alaih) yang diberikan suatu pihak kepada
pihak lain sebagai pemberi jaminan (karil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
f. Mudharabah, Ialah akad antara pihak
pemilik modal (shahibul mual) dengan pengelola untuk
memperoleh keuntungan.
g. Murabahah, Ialah akad jual beli antara
bank dengan nasabah, dimana bank memberi barang yang diperlukan oleh nasabah
yang bersangkutan sebesar harga pokok di tambah dengan keuntungan yang
disepakati.
h. Musyarakah, Ialah akad kerjasama usaha
patungan. Antar dua belah pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu
jenis usaha yang halal dan produktif.
i.
Qardh,
ialah akad pinjaman dari bank kepada pihak tertentu yang wajib dikembalikan
dengan jumlah yang sesuai dengan pinjaman.
j.
Al
Qard ul Hasan, ialah akad pinjaman dari
bank terhadap pihak tertentu untuk
tujuan sosial yang wajib dikembalikan
dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
k. Al Rahn, ialah akad penyerahan barang
harta (marhun) dan nasabah (rahin) kepada bank
sebagai jaminan sebagian atau seluruh jaminan.
l.
Salam,
ialah akad jual beli barang pesanan antar pembeli dengan penjual.
m. Sharf, ialah akad jual beli antar suatu
valuta dengan valuta lainnya.
n. Wadi’ah, ialah akad penitipan barang atau
uang antar pihak yang mempunyai barang atau
uang dengan pihak yang diberi kepercayaan.
o. Wakalah, ialah akad pemberian kuasa dari
pemberi kuasa kepada penerima kuasa
C. JENIS-JENIS PRODUK BANK
SYARIAH
Jenis-jenis produk Bank Syariah :
a.
Produk penghimpun dana
Giro Syariah, adalah giro yang berdasarkan
prinsip Wadi’ah yad Al-dhamanah, dimana dana nasabah di perlakukan sebagai
titipan yang keamanannya di jamin sepenuhnya dan bank dapat memanfaatkan untuk
kreatifitas pembayaran.
Tabungan Syariah, adalah tabungan yang di kelola
berdasarkan prinsip Mudharabah Al-mutlaqah. Dengan prinsip ini, dana tabungan
nasabah di perlakukan sebagai investasi yang selanjutnya di salurkan untuk
aktifitas pembayaran.
Tabungan Mabrur, adalah tabungan untuk
keberangkatan naik haji dan umroh yang di kelola dengan prinsip Mudharabah Al-
mutlaqah. Fasilias yang di sediakan aadalah asuransi jiwa (syariah) bagi
penabung, dana talangan bagi calon jemaah haji, dan layanan dokumentasi haji.
Deposito Syariah, adalah deposito yang di kelola
berdasarkan prinsip Mudharabah Al- Multaqah. Dengan prinsip ini dana deposito
di berlakukan sebagai investasi yang selanjutnya di salurkan untuk aktivitas
pembiayaan.
b Produk
Pembiayaan
Ø
Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan di
berikan kepada nasabah untuk perputaran usaha atau proses perusahaan.
Ø
Pembiyaan Investasi, yaitu pembiayaan di berikan
kepada nasabah untuk memenuhi barang-barang modal serta fasilitas ang terkait
dengan itu.
Ø
Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan di
berikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.
Ø
Pinjaman Kebajikan, yaitu pinjaman yang di
berikan pada nasabah untuk kebutuhan mendesak dan jangka pendek tanpa
mengharapkan imbalan dari nasabah.
c Produk
Layanan
ATM Syariah adalah pelayanan kepada nasabah dalam memberikan kemudahan
untuk melakukan penarikan uang tunai melalui mesin-mesin ATM di seluruh
Indonesia, Seluruh produk penghimpun dana dan pembiayaan tersebut telah
mendapat fatwa dari Dewan Pengawas Syariah.
D. TUGAS BANK SYARIAH
Tugas bank syariah antara lain
adalah
1.menghimpun dana dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi;
1.menghimpun dana dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi;
a.
Giro berdasarkan prinsip wadlah
b.
Tabungan berdasarkan prinsip wadlah dan mudharabah
c.
Deposiito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
2. melakukan penyaluran dana melalui ;
a.
Transaksi jual beli berdasrkan prinsip murabahah,
istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
b.
Pembiayaan bagi hasil berdasar prinsip mudharabah,
musyarakah, dan bagihasil lainnya
c.
Pembiayaan lainnya berdasrkan prinsip syariah
d.
Membeli surat berharga pemerintah
3. memberikan jasa-jasa
a.
Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau
nasabah berdasarkan prinsip wakalah
b.
Menerima pembayaran tagihan atau sutrat berharga yang
diterbitkan dan melakukan penghitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasar
prinsip wakalah
c.
Menyediakan tempat untuk menyimpanan barang dan surat
berharga berdasrkan prinsip wadi’ah
4. melakukan kegiatan lain seperti
a.
Melakukan kegiatan dalm valuta asing dengan prinsip
syariah
b.
Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasrkan prinsip
musyarakah dan atau madharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan
kegiatan berdasrkan kegiatan syariah
c.
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementaraberdasrkan
prinsip musyarakah dan atau mudharabah
d.
Bertindak sebagai pendiri dan pensiun dan pengurus dana
pensiun berdasrkan prinsip syariah
e.
Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal
E. LAPANGAN
USAHA BANK SYARIAH
Lapangan
usaha bank yang menganut sistim syariah adalah sebagai berikut:
- Al- wadi’ah (simpanan)
Prinsipnya merupakan titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain baik
perorangan maupun badan hukum yang harus di jaga dan di kembalikan kapan saja
si penitip menghendaki.
- Pembiayaan dengan bagi hasil
Dalam bank Syariah untuk menyalurkan dananya di kenal dengan sebutan
pembiayaan. Pada bank syariah tidak mengenal sistem bunga tetapi menerapkan
sistem bagi hasil. Ada empat akad utama dalam prinsip bagi hasil yang di
terapkan dalam pembiayaan, yaitu:
a.
Almusyarakah
b.
Almudharabah
c.
Almuza’arah
d.
Almusaqah
3 Bai’
al-Murabahah, Merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan
keuntungan yang di sepakati.
4 Bai’
al-Salam, Merupakan pembelian barang yang di serahkan kemudian hari, sedangkan
pembayaran di lakukan di muka.
5 Bai’
al-Istihna, Merupakan bentuk khusus dari akad Bai’ al-salam, oleh karena iti
ketentuan dalam Bai’ al-istihna mengikuti ketentuan dan aturan Bai’ al-salam.
6 Al-Ijarah
(leasing), Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri.
7 Al-
wakalah (amanah) ,Merupakan penyerahan atau pendelegasian mandat dari satu
pihak ke pihak lain.
8 Al-kafalah,
Merupakan jaminan yang di berikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang di tanggung (sebagai pengalihan tanggung jawab
dari pihak satu ke pihak lain).
9 Al-hawalah,
Merupakan pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang
wajib menanggungnya.
10 Ar-rabn, Merupkan
kegitan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang di terimanya.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Se, M.M.
Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Susilo, Y. Sri,
dkk. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba
Empat.
Suyatno, Dr.
Thomas, dkk. 2005. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar