Minggu, 26 Juni 2016

Definisi Bank Syariah, Inflasi, Pembiayaan Macet, Suku Bunga, Nilai Tukar

1.2.1.      Bank Syariah

Bank syariah adalah Bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan perbankan yang operasional produknya dikembangkan berlandaskan pada Al.Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW (Muhammad, 2005). Pendapat lain menyebutkan bahwa, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Harahap; Wiroso; dan Yusuf, 2010). Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah dan non-bunga.
Mulai tahun 2008 perbankan syariah di Indonesia memiliki Undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 juga didefinisikan bank syari’ah sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syari’ah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (Harahap; Wiroso; dan Yusuf, 2010).
Kegaitan bank syariah dibagi menjadi 3 bagian besar, menurut, Secara umum, keseluruhan transaksi di perbankan syariah terdiri atas :
a.       Produk pembiayaan. Produk-produk yang tergabung disini adalah produk yang bertujuan utnuk membiayai kebutuhan masyarakat.
b.      Produk dana. Produk-produk yang tergabung disini adalah produk yang bertujuanuntuk menghimpun dana masyarakat.
c.       Produk jasa. Produk-produk yang tergabung disini adalah produk yang dibuat untuk melayani kenbutuhan masyarakat yang berbasis pendapatan tanpa exposue pembiayaan (Zulkifli, 2007).

1.2.2.      Pembiayaan Macet

Menurut Peraturan Bank Indonesia Pembiayaan/kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva Produktif yang berlaku (Peraturan BI No. 6/9/PBI/2004).
Pembiayaan macet atau Non Performing Financing (NPF) adalah pembiayaan yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. NPF merupakan terminologi yang digunakan untuk bank syariah, sementara untuk bank konvensional adalah Non Performing Loan (NPL) (Arianti dan Muharram, 2011). 
Rasio Non Performing Loan merupakan perbandingan antara jumlah kredit yang diberikan dengan tingkat kolektibilitas yang merupakan kredit bermasalah dibandingkan dengan total kredit yang diberikan oleh bank (Riyadi, 2006). Kredit bermasalah ialah kredit yang tidak lancar atau kredit dimana debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang diperjanjikan (Kuncoro dan Suhardjono, 2002).
Terdapat lima jenis kualitas pembiayaan pada bank syariah. Adapun penggolongan dari kualitas pembiayaan pada nasabah adalah sebagai berikut:
a.        Pembiayaan Lancar (Pass)
Pembiayaan yang digolongkan lancer, apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
1)      Pembayaran angsuran pokok atau bunga tepat waktu.
2)      Memiliki mutasi rekening yang aktif.
3)      Bagian dari pembiayaan yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral)
b.       Perhatian khusus (Special Mention)
Pembiayaan yang digolongkan kedalam pembiayaan dalam perhatian khusus apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
1)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampaui 90 hari.
2)      Kadang-kadang terjadi cerukan.
3)      Mutasi rekening relatif aktif.
4)      Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan.
5)      Didukung oleh pinjaman baru.
c.        Kurang Lancar (Substandard)
Pembiayaan yang digolongkan kedalam pembiayaan kurang lancar apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
1)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari.
2)      Sering terjadi cerukan.
3)      Frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
4)      Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari.
5)      Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
6)      Dokumentasi pinjaman yang lemah.
d.       Diragukan (Doubtful)
Pembiayaan yang digolongkan kedalam pembiayaan yang diragukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)      Terdapat tunggakan anguran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
2)      Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
3)      Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari.
4)      Terjadi kapitalisasi bunga.
5)      Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian pembiayaan maupun pengikatan jaminan.
e.        Macet (Loss)
Pembiayaan yang digolongkan kedalam pembiayaan macet apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari.
2)      Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru.
3)      Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar (Rivai dan Arifin, 2010).
Penghitungan NPF bank syariah dilakukan dengan rumus sebagai berikut (Karim, 2008):
   

1.2.3.      Suku Bunga

Tingkat suku bunga adalah harga dari penggunaan dana investasi (loanable funds). Tingkat suku bunga merupakan salah satu indikator dalam menentukan apakah seseorang akan melakukan invesatasi atau menabung (Boediono, 1994 :76)
Pendapat lain mengatakan bahwa bunga selaku harga yang harus dibayar untuk penggunaan modal di semua pasar, cenderung ke arah keseimbangan, sehingga modal seluruhnya di pasar itu menurut tingkat bunga sama dengan persediaannya yang tampil pada tingkat itu”. Tingkat bunga ditetapkan pada titik dimana tabungan yang mewakili penawaran modal baru adalah sama dengan permintaannya (Marshall, 1920).
Tingginya tingkat suku bunga mengakibatkan tingginya biaya pendanaan dan hal ini menjadi penghalang bagi bank menawarkan tingkat suku bunga yang mampu dipikul oleh earning capacity unit kegiatan usaha yang normal yang dapat dihasilkan oleh bisnis yang normal pula. Sebaliknya, demi mempertahankan margin untuk membiayai overhead-cost dan sebagainya, bank terpaksa menawarkan tingkat suku bunga yang mampu dipikul oleh jenis kegiatan usaha dan debitur yang cenderung bersikap spekulatif. Dan apabila hal ini terjadi, maka struktur portofolio kredit bank akan cenderung terdiri dari debitur-debitur yang umumnya bersifat spekulatif, yaitu terdiri dari debitur-debitur yang berupaya memperoleh margin operasional yang mampu mengakomodasi tingkat suku bunga yang tinggi. Jenis portofolio kredit yang demikian itu memiliki risiko kredit yang tinggi sehingga kemacetan kredit dapat menimpa bank (Ali, 2004).

1.2.4.      Industrial Production Index (IPI)

Industrial Production Index (IPI) merupakan salah satu indikator ekonomi yang diterbitkan oleh otoritas keuangan secara bulanan. IPI mengukur jumlah output dari industri manufaktur, tambang, gas dan listrik yang dihitung menggunakan Fischer Index Formula (www.investopedia.com). Lebih lanjut, Industrial Production Index (IPI) merupakan proxy pengukuran kondisi ekonomi riil secara bulanan di beberapa Negara. Pengukuran IPI dalam penelitian ini dihasilkan atas dasar harga konstan tahun dasar 2010.

1.2.5.      Nilai Tukar

Pengertian nilai tukar (exchange rate) adalah harga satu mata uang yang diekspresikan terhadap mata uang lainnya (Faisal, 2001). Kurs dapat diekspresikan sebagai sejumlah mata uang asing disebut direct quote atau sebaliknya sejumlah mata uang lokal disebut indirect quotes. Pendapat lain menyebutkan bahwa nilai tukar (exchange rate) valuta asing adalah harga salah satu mata uang yang dinyatakan menurut mata uang lainnya (Eiteman, Stonehill, dan Moffet, 2003). Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa nilai tukar (exchange rate) adalah nilai tukar yang menunjukkan jumlah unit mata uang tertentu yang dapat ditukar dengan satu mata uang lain.
 Dengan menurunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing akan mengakibatkan meningkatnya biaya impor bahan-bahan baku yang akan digunakan untuk produksi dan juga meningkatkan suku bunga. Walaupun menurunnya nilai tukar juga dapat mendorong perusahaan untuk melakukan ekspor (Nugroho, 2008). Pendapat lain menambahkan bahwa nilai tukar satu mata uang mempengaruhi perekonomian apabila nilai tukar mata uang tersebut terapresiasi atau terdepresiasi. Kenaikan harga valuta asing disebut depresiasi atas mata uang dalam negeri. Mata uang asing menjadi lebih mahal, ini berarti nilai relatif mata uang dalam negeri merosot. Turunnya harga valuta asing disebut apresiasi mata uang dalam negeri. Mata uang asing menjadi lebih murah, ini berarti nilai relatif mata uang dalam negeri meningkat. Fluktuasi atas perubahan nilai tukar merupakan pusat perhatian pasar mata uang luar negeri (foreign exchange market) (Manurung dan Manurung, 2009).

1.2.6.      Inflasi

Inflasi adalah suatu gejala di mana tingkat harga umum mengalami kenaikan secara terus-menerus. Kenaikan tingkat harga umum yang terjadi sekali waktu saja tidaklah dapat dikatakan sebagai inflasi (Nanga, 2001). Menurut pendapat lain, inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga untuk meningkat secara umum dan terus-menerus (Rahardja, 1997). Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak disebut inflasi, tetapi jika kenaikan meluas kepada sebagian besar harga barang-barang maka hal ini disebut inflasi.
Inflasi dinyatakan sebagai kenaikan harga secara umum. Jadi tingkat inflasi adalah tingkat perubahan harga secara umum yang dapat dinyatakan dengan rumus sebagai berikut (Samuelson dan Nordhaus, 2004):
Rate of inflation (year t) = Price level (year t)- price level (year t-l) :Price level (year t-l) 
Di bidang moneter, laju inflasi yang tinggi dan tidak terkendali dapat mengganggu upaya perbankan dalam mengerahkan dana masyarakat. Hal ini disebabkan, karena tingkat inflasi yang tinggi menyebabkan tingkat suku bunga riil menjadi menurun. Fakta demikian akan mengurangi hasrat masyarakat untuk menabung sehingga pertumbuhan dana perbankan yang bersumber dari masyarakat akan menurun (Pohan, 2008).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar