Rabu, 09 April 2014

Pasar Modal Syariah



Pasar Modal Syariah
Islam memiliki sistem perekonomian yang berbeda dengan sistem yang lain. Sistem tersebut diselenggarakan dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan umat manusia. Kesejahteraan harus diwujudkan secara material dan non-material. Terkait dengan masalah material biasanya berhubungan dengan seberapa besar potensi ekonomi masyarakat dapat dioptimalkan dalam memenuhi kebutuhannya. Untuk hal ini maka diperlukan institusi yang memadai bagi upaya optimalisasi ekonomi tersebut. Salah satu institusi keuangan yang perlu dilaksanakan adalah pasar modal.
Pasar modal merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan sekaligus sebagai sarana investasi bagi para pemodal. Implementasi dari hal tersebut adalah perusahaan dapat memperoleh pendanaan melalui penerbitan efek yang bersifat ekuitas atau surat utang. Pada sisi lain, pemodal juga dapat melakukan investasi di pasar modal dengan membeli efek-efek tersebut. Menurut Adrian Sutedi (2011: 45) “Pasar Modal Syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam”.
“Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan dari aspek syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dan pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu” (Khaerul Umam, 2013: 86). Oleh karena itu, kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan adalah termasuk kegiatan usaha dari pemilik harta namun secara pasif, sehingga prinsip syariah dalam pembiayaan dan investasi keuangan syariah pada dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya yaitu prinsip kehalalan dan keadilan. Menurut Adrian Sutedi (2011: 44) secara umum prinsip kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan syariah adalah sebagai berikut:
1.      Pembiayaan dan investasi dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan usahanya tersebut adalah spesifik dan bermanfaat, sehingga atas manfaat yang timbul dapat dilakukan bagi hasil.
2.      Uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3.      Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha (emiten) serta mekanisme pasar (bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.
4.      Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
5.      Pemilik harta (investor), pemilik usaha (eniten) maupun bursa dan self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand).

Kesimpulan dari beberapa pendapat diatas, pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang oleh Islam, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam yang ingin melakukan investasi pada produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dilihat dari sisi syariah, pasar modal adalah suatu sarana produk muamalah. Transakasi di dalam pasar modal, menurut prinsip hukum syariah tidak dilarang atau dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah. Diantara yang dilarang oleh syariah adalah transaksi yang mengandung bunga dan riba. Larangan transaksi bunga (riba) sangat jelas, karena itu transaksi di pasar modal yang di dalamnya terdapat unsur bunga (riba) tidak diperkenankan oleh syariah.
Bangkitnya ekonomi Islam dewasa ini menjadikan fenomena yang menarik. Praktik kegiatan ekonomi konvensional, khususnya pada kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turun aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal.
Perbedaan secara umum antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Secara umum konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbatas unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan praktik spekulasi.
Pasar modal merupakan salah satu instrumen investasi penting dalam perekonomian dunia. Industri dan perusahaan memanfaatkan pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan memperkuat struktur modal. Dapat dikatakan pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern. Perekonomian modern tidak memungkinkan berdiri tegak tanpa pasar modal yang terorganisir dengan baik. Terlebih lagi globalisasi membawa dana (uang) menjadi tanpa identitas dan bebas keluar masuk tanpa batas sesuai dengan tingkat keuntungan dan jaminan risiko yang ditawarkan. Lembaga investasi ini menampilkan transaksi trilyunan rupiah setiap harinya, sehingga memberikan kontribusi yang besar tidak hanya pada investor dan emiten melainkan juga devisa negara.
Pasar modal syariah merupakan salah satu implementasi konkret dari ekonomi syariah. Ibarat sebuah rumah ekonomi syariah, maka pasar modal syariah sebagai salah satu ruangan diantara beberapa ruang yang lain seperti bank syariah, akuntansi syariah, reksadana syariah, asuransi syariah dan lain-lain. Oleh karena itu, pasar modal syariah tidak dapat dilepaskan dari ekonomi syariah. Fondasi filosofis yang menjadi dasar operasional pasar modal syariah adalah ekonomi syariah.
Menurut Heri Sudarsono mengutip pendapat MM. Metwally (2012) fungsi keberadaan pasar modal syariah yaitu:
1)      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2)      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3)      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4)      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dan fluktuasi jangka pendek pada pasar saham (merupakan ciri umum pasar modal konvensional).
5)      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

Dengan adanya berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa investasi tidak dapat dilakukan terhadap semua produk pasar modal karena diantara produk pasar modal itu banyak yang bertentangan dengan syariah. Oleh karena itu, investasi di pasar modal harus dilakukan dengan selektif dan dengan hati-hati (ihtiyat) supaya tidak masuk kepada produk non-halal. Dengan kata lain, hal inilah yang mendorong Islamisasi pasar modal. 
Banyak cara untuk melakukan investasi keuangan yang sesuai dengan syariah Islam. Investasi tersebut dapat dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang berkaitan dengan aktivitas menghasilkan suatu produk, aset maupun jasa. Oleh karena itu, salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah Islam adalah membeli efek syariah. Efek syariah tersebut mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Investasi dengan pemilikan efek syariah dapat dilakukan di pasar modal baik secara langsung pada saat penawaran perdana maupun melalui transaksi perdagangan sekunder di bursa. Pasar modal menjadi alternatif investasi bagi para investor selain alternatif investasi lainnya seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.

2 komentar:

  1. saya ibu lilis posisi sekarang di malaysia
    bekerja sebagai pembantu gaji tidak seberapa
    setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
    sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
    sempat saya putus asah dan secara kebetulan
    saya buka internet ada seseorng berkomentar
    tentang MBAH LIMPAH katanya perna di bantu
    melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
    karna di malaysia ada pemasangan
    jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
    saya minta angka sama MBAH LIMPAH
    angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
    terima kasih banyak MBAH
    kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
    dan rencana mau pulang ke indo untuk buka usaha
    bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
    terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
    jangan putus asah HUBUNGI MBAH LIMPAH
    DI NO: 085~312~407~999
    tak ada salahnya anda coba
    karna angka ritual MBAH tidak perna meleset
    saya jamin MBAH LIMPAH tidak akan mengecewakan..

    BalasHapus
  2. terima kasih infonya
    mohon copy

    BalasHapus