Pasar Modal Syariah
Islam memiliki
sistem perekonomian yang berbeda dengan sistem yang lain. Sistem tersebut
diselenggarakan dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan umat
manusia. Kesejahteraan harus diwujudkan secara material dan non-material.
Terkait dengan masalah material biasanya berhubungan dengan seberapa besar
potensi ekonomi masyarakat dapat dioptimalkan dalam memenuhi kebutuhannya.
Untuk hal ini maka diperlukan institusi yang memadai bagi upaya optimalisasi
ekonomi tersebut. Salah satu institusi keuangan yang perlu dilaksanakan adalah
pasar modal.
Pasar modal
merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan sekaligus
sebagai sarana investasi bagi para pemodal. Implementasi dari hal tersebut
adalah perusahaan dapat memperoleh pendanaan melalui penerbitan efek yang
bersifat ekuitas atau surat utang. Pada sisi lain, pemodal juga dapat melakukan
investasi di pasar modal dengan membeli efek-efek tersebut. Menurut Adrian
Sutedi (2011: 45) “Pasar Modal Syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam”.
“Kegiatan
pembiayaan dan investasi keuangan dari aspek syariah pada prinsipnya adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha
(emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya
dan pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu”
(Khaerul Umam, 2013: 86). Oleh karena itu, kegiatan pembiayaan dan investasi
keuangan adalah termasuk kegiatan usaha dari pemilik harta namun secara pasif,
sehingga prinsip syariah dalam pembiayaan dan investasi keuangan syariah pada
dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya yaitu prinsip kehalalan dan
keadilan. Menurut Adrian Sutedi (2011: 44) secara umum prinsip kegiatan
pembiayaan dan investasi keuangan syariah adalah sebagai berikut:
1.
Pembiayaan
dan investasi dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, yang
kegiatan usahanya tersebut adalah spesifik dan bermanfaat, sehingga atas
manfaat yang timbul dapat dilakukan bagi hasil.
2.
Uang
adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil
dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi
harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3.
Akad
yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan
tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha (emiten) serta mekanisme
pasar (bursa dan self regulating
organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat
menyebabkan kerugian.
4.
Pemilik
harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil risiko yang
melebihi kemampuan (maysir) yang
dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
5.
Pemilik
harta (investor), pemilik usaha (eniten) maupun bursa dan self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal
yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi
penawaran (supply) maupun dari segi
permintaan (demand).
Kesimpulan dari
beberapa pendapat diatas, pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar
modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi
dan terlepas dari hal-hal yang dilarang oleh Islam, seperti riba, perjudian,
spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka
mengakomodir kebutuhan umat Islam yang ingin melakukan investasi pada
produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dilihat
dari sisi syariah, pasar modal adalah suatu sarana produk muamalah. Transakasi
di dalam pasar modal, menurut prinsip hukum syariah tidak dilarang atau
dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan
ketentuan yang telah digariskan oleh syariah. Diantara yang dilarang oleh
syariah adalah transaksi yang mengandung bunga dan riba. Larangan transaksi bunga (riba)
sangat jelas, karena itu transaksi di pasar modal yang di dalamnya terdapat
unsur bunga (riba) tidak
diperkenankan oleh syariah.
Bangkitnya
ekonomi Islam dewasa ini menjadikan fenomena yang menarik. Praktik kegiatan
ekonomi konvensional, khususnya pada kegiatan pasar modal yang mengandung unsur
spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan
psikologis bagi umat Islam untuk turun aktif dalam kegiatan investasi terutama
di bidang pasar modal.
Perbedaan secara
umum antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat
pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks
saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria
yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Secara umum konsep pasar
modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda meskipun dalam
konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus
berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria
syariah dan terbatas unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan
menghindarkan praktik spekulasi.
Pasar modal
merupakan salah satu instrumen investasi penting dalam perekonomian dunia.
Industri dan perusahaan memanfaatkan pasar modal sebagai media untuk menyerap
investasi dan memperkuat struktur modal. Dapat dikatakan pasar modal telah
menjadi financial nerve-centre (saraf
finansial dunia) dunia ekonomi modern. Perekonomian modern tidak memungkinkan
berdiri tegak tanpa pasar modal yang terorganisir dengan baik. Terlebih lagi
globalisasi membawa dana (uang) menjadi tanpa identitas dan bebas keluar masuk
tanpa batas sesuai dengan tingkat keuntungan dan jaminan risiko yang
ditawarkan. Lembaga investasi ini menampilkan transaksi trilyunan rupiah setiap
harinya, sehingga memberikan kontribusi yang besar tidak hanya pada investor
dan emiten melainkan juga devisa negara.
Pasar modal
syariah merupakan salah satu implementasi konkret dari ekonomi syariah. Ibarat
sebuah rumah ekonomi syariah, maka pasar modal syariah sebagai salah satu
ruangan diantara beberapa ruang yang lain seperti bank syariah, akuntansi
syariah, reksadana syariah, asuransi syariah dan lain-lain. Oleh karena itu,
pasar modal syariah tidak dapat dilepaskan dari ekonomi syariah. Fondasi
filosofis yang menjadi dasar operasional pasar modal syariah adalah ekonomi
syariah.
Menurut Heri
Sudarsono mengutip pendapat MM. Metwally (2012) fungsi keberadaan pasar modal
syariah yaitu:
1)
Memungkinkan
bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian
dari keuntungan dan risikonya.
2)
Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3)
Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya.
4)
Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dan fluktuasi jangka pendek pada pasar saham (merupakan
ciri umum pasar modal konvensional).
5)
Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana
tercermin pada harga saham.
Dengan adanya
berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa investasi tidak dapat
dilakukan terhadap semua produk pasar modal karena diantara produk pasar modal
itu banyak yang bertentangan dengan syariah. Oleh karena itu, investasi di
pasar modal harus dilakukan dengan selektif dan dengan hati-hati (ihtiyat) supaya tidak masuk kepada
produk non-halal. Dengan kata lain, hal inilah yang mendorong Islamisasi pasar
modal.
Banyak cara untuk melakukan investasi keuangan
yang sesuai dengan syariah Islam. Investasi tersebut dapat dilakukan pada
berbagai kegiatan usaha yang berkaitan dengan aktivitas menghasilkan suatu
produk, aset maupun jasa. Oleh karena itu, salah satu bentuk investasi yang
sesuai dengan syariah Islam adalah membeli efek syariah. Efek syariah tersebut
mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) syariah dan surat berharga lainnya yang
sesuai dengan prinsip syariah. Investasi dengan pemilikan efek syariah dapat
dilakukan di pasar modal baik secara langsung pada saat penawaran perdana
maupun melalui transaksi perdagangan sekunder di bursa. Pasar modal menjadi
alternatif investasi bagi para investor selain alternatif investasi lainnya
seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan
sebagainya.
saya ibu lilis posisi sekarang di malaysia
BalasHapusbekerja sebagai pembantu gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka internet ada seseorng berkomentar
tentang MBAH LIMPAH katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama MBAH LIMPAH
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak MBAH
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
dan rencana mau pulang ke indo untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI MBAH LIMPAH
DI NO: 085~312~407~999
tak ada salahnya anda coba
karna angka ritual MBAH tidak perna meleset
saya jamin MBAH LIMPAH tidak akan mengecewakan..
terima kasih infonya
BalasHapusmohon copy